JDRP2: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM

    JDRP2: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM
    Foto ilustraai pro dan Kontra

    PAPUA - Pro dan kontra warga untuk vaksinasi covid 19 tidak akan berakhir. Bagi warga masyarakat yang pro beralasan bahwa vaksinasi dapat menyelamatkan nyawa manusia. Padahal banyak yang kena virus Corona setelah divaksin dan terbukti banyak yang mati. Menyimak kenyataan bahwa banyak yang kena virus Corona dan mati setelah divaksinasi, maka pradigma "vaksinasi untuk menyelamatkan nyawa" TIDAK TERBUKTI. Vaksinasi covid bukannya membasmi Covid 19, justru terjadi sebaliknya membasmi umat manusia.

    Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk divaksinasi melalui penerapan peraturan yang paling ketat, seperti mewajibkan pengguna jasa angkutan darat dan laut harus menunjukkan sertifikat vaksin, bahkan pemerintah Propinsi DKI Jakarta kini mewajibkan pengguna fasilitas umum, seperti pertokoan, pasar, pariwisata, warung makan, kantor dan lain lain. Wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong warga yang belum divaksin agar tergerak untuk divaksinasi. Pemerintah propinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan ini.

    Pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Propinsi Papua juga melalui asisten Sekda Propinsi, Mussa 'ad mengatakan bahwa vaksinasi dari rumah ke rumah akan dilakukan, khususnya di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kerom, Timika, dan Merauke yang akan menjadi tuan rumah PON XX yang direncanakan gelar pada bulan Oktober 2021.

    Pemerintah semakin menindas rakyatnya dengan berbagai aturan di tengah wabah pandemi. Rakyat sudah sangat susah untuk bertahan hidup, dibebani lagi dengan test antigen, swab PCR, dan lain lain dengan biaya yang sangat mahal. Negara sedang berbisnis dengan membebani warga melalui biaya adminitrasi yang sangat mahal untuk test antigen, swab PCR dan lain lain. Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga tidak sebanding dengan kerugian warga atas pemberlakuan aturan yang menindas warga masyarakat, di mana mengurus surat menyurat harus disertai surat keterangan test antigen, swab PCR dengan biaya yang mahal. Apalagi kini mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengguna jasa angkutan udara, laut dan khusus di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada semua fasilitas umum. Rakyat sudah susah, tambah bikin susah lagi oleh pemerintah dengan aturan sewenang-wenang dengan dalih memberantas covid 19.

    Camkanlah bahwa virus corona tidak akan hilang atau musnah dari muka bumi. Virus ini akan hidup berdampingan dengan manusia, sama seperti virus-virus lainnya. Pemerintah mustinya TIDAK PANIK dengan virus corona. Ketika pemerintah PANIK, maka kebijakan yang diambilnya juga tidak tepat, tidak bijak. Lihat saja berbagai kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah dalam suasana PANIK, sehingga kebijakan kebijakan itu TIDAK MEMBUAHKAN HASIL. Misalnya ada istilah lockdown, PPKM level 1, 2, 3, dan 4. Dan pemeriksaan juga banyak istilah test antigen, swab PCR, dan lain sebagainya.

    Kebijakan yang diambil dalam suasana PANIK tidak pernah menemukan jalan yang tepat untuk mengendalikan covid 19 ini. Justru kasus Covid semakin bertambah karena pemerintah lagi dilanda kePANIKan. Jika pemerintah dilanda kePANIKan, maka kebijakan demi kebijakan tidak akan berhasil. Bagaimana pun pemerintah memaksa rakyat untuk patuh, tidak akan mungkin hal itu terjadi. Karena tidak semua warga sependapat dengan langkah yang diambil pemerintah dan banyak warga yang tidak percaya dengan Covid 19. Tidak percaya dengan alat-alat yang dipakai untuk test Covid, seperti alat test antigen, swab PCR, dan lain sebagainya. Banyak orang yang punya penyakit bawaan, ketika sakit dan diperiksa, dibilang kena virus Corona. Bahkan adapula orang meninggal dunia karena sakit biasa atau ditabrak, dicap mati karena corona. Adapula penemuan bahwa benda logam dan besi bisa menempel di area bekas suntikan vaksin, bahkan pula ketika kutub balon lampu ditempelkan di area bekas suntikan vaksin, maka lampunya menyala. Ini pertanda bahwa di dalam setiap dosis vaksin covid 19 mengandung elektromagnetik (daya magnetik) sebagai radar penangkap sinyal untuk mengontrol manusia yang sudah divaksin. Ini bukan HOAX, tetapi FAKTA. Hal hal ini sudah terjadi di Indonesia dan belahan dunia lainnya.

    VAKSINASI pada prinsipnya adalah KERELAAN, bukan PEMAKSAAN kehendak. Setiap pribadi bertanggung jawab atas hidupnya dan itulah HAK ASASI MANUSIA. Pemaksaan untuk vaksinasi adalah pelanggaran HAM. Pemaksaan vaksinasi bertentangan dengan UU Kesehatan dan aturan HAM yang berlaku secara universal. Selama ini WHO tidak pernah mewajibkan orang harus divaksinasi wabah pandemi apapun.

    Apa jaminan dari Negara Indonesia kepada warga masyarakat yang sudah mengalami cacat fisik, mental dan meninggal dunia setelah divaksin? Nyawa manusia tidak dapat diukur dengan nilai materi: "uang dan barang duniawi lainnya". Nyawa manusia tidak tergantikan, sementara barang duniawi lain dapat digantikan. Banyak warga masyarakat korban fisik, mental dan bahkan meninggal dunia setelah divaksin, dan nyawa mereka hilang lenyap serta tidak tergantikan.

    Tidak ada jaminan bahwa setelah divaksin orang akan selamat dari covid 19. Dosis vaksin ini kualitasnya tidak menjamin. Vaksinasi covid 19 dilakukan dalam rangka PENCOBAAN, jadi bagi Anda yang sudah dan bersedia untuk divaksin, SILAHKAN menjadi KELINCI PENCOBAAN. Bagi kita yang memilih untuk MENOLAK VAKSIN COVID 19, bertahanlah dalam berbagai ujian karena inilah ujian IMAN. Apalagi adanya keyakinan agama tertentu terkait nubuatan dalam Kitab Suci yang sedang dalam proses penggenapan.

    Melalui tulisan ini kami ingatkan kepada semua yang pro vaksinasi bahwa Anda juga punya hak berkampanye untuk mengajak warga divaksinasi covid 19. Pada saat yang sama pula, Anda juga memberikan kesempatan bagi warga yang kontra vaksinasi untuk menyampaikan bahaya vaksinasi berdasarkan fakta dan keyakinan kebenaran dalam Kitab Suci dan petunjuk dari Tuhan kepada warga masyarakat untuk berhati hati dengan vaksinasi covid 19. Kita saling menghargai walaupun ada perbedaan pendapat: "itulah Demokrasi". Menghargai perbedaan pendapat itulah HAK ASASI MANUSIA. Jika Anda menghargai pendapat orang lain, maka pendapat Anda juga akan dihargai, dan sebaliknya. Perbedaan pendapat adalah KEKAYAAN. Itulah DEMOKRASI, Itulah HAK ASASI MANUSIA.

    "PEMERINTAH STOP MENINDAS WARGA DENGAN BERBAGAI ATURAN SUPER KETAT UNTUK MEMPERKAYA DIRI dan GOLONGAN tertentu atau untuk mencapai kepentingan politik semata memanfaatkan kesempatan pandemi ini. KASIHAN MASYARAKAT INI yang semakin terhimpit dan menderita ditempa berbagai bencana alam dan bencana buatan manusia yang tidak berperi kemanusiaan." 

    Jayapura: Selasa, 3 Agustus 2021

    Oleh: Selpius Bobii (Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua - JDRP2)

    Pro dan Kontra Vaksinasi Papua
    Aleks Waine

    Aleks Waine

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa Meepago Minta Akses Kapal Laut...

    Artikel Berikutnya

    Demi Selamatkan Manusia Dari Bahaya Miras,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tanggapan dan Klarifikasi Wakil Bupati Oskar Makai, SH Atas Pernyataan Bupati Dogiyai
    Lagi-lagi! Mahasiswa Meepago Minta Pemda Buka Akses Transportasi Laut 
    Bupati Dogiyai Komitmen Meningkatkan SDM Dan Penyelenggaraan Pemerintah
    Demi Selamatkan Manusia Dari Bahaya Miras, Tim Berantas Miras Di Dogiyai Gelar RDP
    JDRP2: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM

    Tags